SuaraJatim.id - Sesuai tahapan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan nama calon peserta pilkada secara serentak 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur pada Rabu lusa, 23 September 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, mengatakan sebagian besar para bakal calon sudah selesai melakukan perbaikan. Hanya saja ada beberapa daerah masih kurang yakni dalam surat pengunduran dari jabatan tertentu.
Insan meyakini, hal itu bisa segera dipenuhi oleh para calon dalam waktu dekat. Karena pemenuhan dokumen dibolehkan sampai dengan lima hari setelah penetapan pasangan calon.
"InsyaAllah itu bisa dipenuhi dalam waktu dekat. Dokumen pengunduran diri memang masih diberi kesempatan sampai 28 September. Kalau jumlah pastinya saya belum cek. Kami enggak melakukan verifikasi, teman-teman kab/kota yang tahu pastinya," katanya di Kantor KPU Jatim, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Heboh! Video Emak-Emak Temukan Kain Kafan yang Dicuri Dari Makam di Jombang
Insan melanjutkan, pasangan yang ditetapkan besok lusa adalah pasangan yang memenuhi persyaratan. Dalam artian semua berkas syarat pencalonanya lengkap.
"Kalau persyaratannya tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," katanya menegaskan.
Untuk tiga wilayah di Jatim yang kebetulan ada calon yang sempat positif dan dinyatakan negatif atau sembuh dua diantaranya bisa melaksanakan penetapan di waktu yang bersamaan yakni Surabaya dan Trenggalek.
Sementara untuk Sidoarjo masih belum diketahui, tapi dapat dipastikan tidak bisa bersamaan lantaran calon yang sempat positif Covid-19 baru negatif dan menjalani tes kesehatan lanjutan hari ini.
"Kalau Sidoarjo sepertinya tidak bisa bersamaan. Saya belum cek tahapan yang pasti dari Sidoarjo kapan akan menetapkan pasangan calon yang terkonfirmasi positif. Yang jelas tidak mungkin bersamaan kalau Sidoarjo," kata Insan.
Baca Juga: Aksi Bapak di Madura Pakai Masker Kresek untuk Kelabuhi Petugas
Insan menambahkan, saat penetapan calon pasangan nantinya Parpol atau Paslon dilarang membawa pendukungnya. Saat pengundian nomor urut baru lah nanti paslon di undang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman
-
Serang Polisi dengan Bondet, Nasib Pencuri Mobil di Pasuruan Berakhir Tragis
-
Strategi BRI: Terus Memperkuat Sinergi Ekosistem dan Inovasi Digital
-
Daftar Link DANA Kaget Senin: Belanjakan Minyak Goreng di Alfamart, Ada Promo
-
IPPA Fest 2025: BRI Buktikan Warga Binaan Juga Bisa Jadi Penggerak Ekonomi