SuaraJatim.id - Setelah ditutup karena Pandemi Virus Corona atau Covid-19, akhirnya pendakian Gunung Semeru kembali dibuka. Pembukaan jalur pendakian tersebut rencananya bakal resmi dibuka pada 1 Oktober 2020.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pembukaan Jalur Pendakian dalam rangka Reaktivasi Bertahap Pendakian Gunung Semeru.
Kepala BB Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) John Kenedie mengatakan, meski dibuka pada awal Oktober mendatang, ada beberapa persyaratan bagi pendaki yang wajib dipatuhi.
Dia mengemukakan, empat syarat yang harus dipatuhi pendaki selama melaksanakan perjalanan pendakian di gunung tertinggi Pulau Jawa tersebut.
Baca Juga: Ditutup Karena Pandemi, Macan Kumbang Berkeliaran di Jalur Semeru
Pertama, harus menerapkan SOP Pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kedua, pembelian karcis masuk melalui booking online pada situs bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Ketiga, jumlah kuota pendakian maksimal 120 orang per hari. Keempat, pendakian hanya diperkenankan untuk 2 hari perjalanan, yakni 2 hari 1 malam.
"Pendakian yang diizinkan berumur minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun," kata John melalui keterangan tertulis yang dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Selain itu, pendaki juga harus membawa surat keterangan sehat yang menyatakan bebas ISPA, bertanda tangan dan stempel basah yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari H.
"Sementara batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang," katanya.
Baca Juga: Siap-siap, Gunung Gede, Pangarango, Hingga Semeru Bakal Dibuka Kembali
Pun pendaki wajib mengenakan masker dan setidaknya menyiapkan empat buah masker cadangan serta membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
Sedangkan untuk kapasitas tenda, pendaki hanya diperbolehkan diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak mendirikan tenda minimal dua meter.
Pendaki Gunung Semeru juga diminta untuk patuh protokol kesehatan Covid-19. Pembukaan ini selain membayar kerinduan para pendaki, juga untuk membangkitkan roda perekonomian masyarakat sekitar.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Novel Penulis Indonesia tentang Pendakian Gunung, Sudah Baca?
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
-
Geger Ladang Ganja di Bromo! Ketua DPR Puan Maharani Turun Tangan
-
Naik Gunung Fuji Kini Bayar Rp 4,3 Juta! Ini Alasan di Balikny
-
Carstensz Pyramid Bukan untuk Pemula! Simak Jalur dan Biaya Pendakiannya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan