SuaraJatim.id - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat tak bisa beraktivitas di luar rumah dengan bebas. Akibatnya hal ini dimanfaatkan oleh pria bernama Billy Prakasa untuk melakukan judi online.
Billy bermain dengan cara masuk ke website judi online. Di situ ia berperan sebagai cash market dalam judi bernama baccarat, yaitu judi menggunakan kartu remi.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ia peroleh dari melakukan pekerjaan itu mencapai Rp 80 sampai 90 juta per bulannya.
"Websitenya ada beberapa, salah satunya asian poker. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok" katanya kepada SuaraJatim.id saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Ditangkapnya Billy berbarengan dengan 19 pelaku judi lainnya. Mereka adalah hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap itu, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.
"Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong, ada bakarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional," kata Latif saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Masa pandemi, lanjut Latif, dimanfaatkan oleh para pelaku berjudi online sesering mungkin. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang yang cukup banyak dari hasil berjudi tersebut.
"Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar, atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali (pelaku) banyak melakukan kegiatan seperti itu (judi online) karena tidak ada kegiatan lain," katanya.
Baca Juga: Ingin Blokir Judi Online, Kominfo Minta Anggaran 1 Triliun
Dari hasil penangkapan berbagai barang bukti di sita berupa alat-alat elektronik mulai laptop, ipad, rekapan dana transaksi beberapa penombok. Selain itu ada juga beberapa kelengkapan dari rekening untuk transaksi, ada token dan sebagainya.
"Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Latif.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya