Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 September 2020 | 17:26 WIB
Pelaku judi online ditangkap Polrestabes Surabaya (Foto: Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat tak bisa beraktivitas di luar rumah dengan bebas. Akibatnya hal ini dimanfaatkan oleh pria bernama Billy Prakasa untuk melakukan judi online.

Billy bermain dengan cara masuk ke website judi online. Di situ ia berperan sebagai cash market dalam judi bernama baccarat, yaitu judi menggunakan kartu remi.

Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ia peroleh dari melakukan pekerjaan itu mencapai Rp 80 sampai 90 juta per bulannya.

"Websitenya ada beberapa, salah satunya asian poker. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok" katanya kepada SuaraJatim.id saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Ingin Blokir Judi Online, Kominfo Minta Anggaran 1 Triliun

Ditangkapnya Billy berbarengan dengan 19 pelaku judi lainnya. Mereka adalah hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap itu, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.

"Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong, ada bakarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional," kata Latif saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Masa pandemi, lanjut Latif, dimanfaatkan oleh para pelaku berjudi online sesering mungkin. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang yang cukup banyak dari hasil berjudi tersebut.

"Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar, atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali (pelaku) banyak melakukan kegiatan seperti itu (judi online) karena tidak ada kegiatan lain," katanya.

Baca Juga: Nekat Bobol Tabungan Teman untuk Judi Online, Oknum Staf Kampus Diringkus

Dari hasil penangkapan berbagai barang bukti di sita berupa alat-alat elektronik mulai laptop, ipad, rekapan dana transaksi beberapa penombok. Selain itu ada juga beberapa kelengkapan dari rekening untuk transaksi, ada token dan sebagainya.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Latif.

Kontributor : Arry Saputra

Load More