SuaraJatim.id - Seorang pemuda begal payudara di Surabaya bernama Aris Tri Yahya ditangkap polisi kota setempat. Pemuda 29 tahun ini ditangkap dan mengaku sudah membegal payudara tiga cewek di lokasi berbeda-beda.
Modus Aris biasanya naik sepeda pagi hari. Ia menjalankan aksinya sembari berolahraga pagi. Pelaku ini biasanya beraksi sekitar pukul 07.00 WIB.
Wilayah operasi pelaku di sekitar Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Tenggumung dan Jalan Pogot Surabaya. Di tiga wilayah ini pelaku berhasil membegal tiga wanita muda.
"Korban total ada tiga. Semua korban adalah wanita muda atau masih kuliah. Tersangka memakai sepeda angin saat beraksi, alasan tersangka ya olahraga atau ke pasar," kata AKBP Gabis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar perkara bersama jurnalis, Jumat (25/9/2020).
Seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, bahkan saat itu salah satu korban sedang berboncengan dengan sang ibu dan pelaku tanpa takut melakukan aksi ngawur tersebut.
AKBP Ganis Setyaningrum melanjutkan, anggotanya membekuk begal payudara ini usai petugas mendapatkan beberapa laporan kepolisian.
Bahkan salah satu korbannya juga melapor ke Polsek Kenjeran. Proses penangkapan pelaku dilakukan usai pelaku membegal seorang mahasiswi yang ke pasar bersama ibunya.
Kejadian penangkapan pelaku ini pada Kamis 17 september 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Sidotopo Wetan. Korban yang berboncengan bersama ibunya teriak karena ada yang memegang dada bagian depan korban.
Teriakan ini memancing warga dan petugas Polsek Kenjeran yang menjaga dan patroli rutin pagi di pasar. "Korban terakhir pelaku ini adalah berinisial CA. Pelaku yang terdorong karena nafsu pun melakukan aksinya ke korban," ujar Ganis.
Baca Juga: Viral Video Begal Payudara, Pelaku Habis Dihajar Massa saat Beraksi
Sementara barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu sepeda angin, satu kaos dan satu buah celana pendek biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur