SuaraJatim.id - Seorang pemuda begal payudara di Surabaya bernama Aris Tri Yahya ditangkap polisi kota setempat. Pemuda 29 tahun ini ditangkap dan mengaku sudah membegal payudara tiga cewek di lokasi berbeda-beda.
Modus Aris biasanya naik sepeda pagi hari. Ia menjalankan aksinya sembari berolahraga pagi. Pelaku ini biasanya beraksi sekitar pukul 07.00 WIB.
Wilayah operasi pelaku di sekitar Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Tenggumung dan Jalan Pogot Surabaya. Di tiga wilayah ini pelaku berhasil membegal tiga wanita muda.
"Korban total ada tiga. Semua korban adalah wanita muda atau masih kuliah. Tersangka memakai sepeda angin saat beraksi, alasan tersangka ya olahraga atau ke pasar," kata AKBP Gabis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar perkara bersama jurnalis, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Viral Video Begal Payudara, Pelaku Habis Dihajar Massa saat Beraksi
Seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, bahkan saat itu salah satu korban sedang berboncengan dengan sang ibu dan pelaku tanpa takut melakukan aksi ngawur tersebut.
AKBP Ganis Setyaningrum melanjutkan, anggotanya membekuk begal payudara ini usai petugas mendapatkan beberapa laporan kepolisian.
Bahkan salah satu korbannya juga melapor ke Polsek Kenjeran. Proses penangkapan pelaku dilakukan usai pelaku membegal seorang mahasiswi yang ke pasar bersama ibunya.
Kejadian penangkapan pelaku ini pada Kamis 17 september 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Sidotopo Wetan. Korban yang berboncengan bersama ibunya teriak karena ada yang memegang dada bagian depan korban.
Teriakan ini memancing warga dan petugas Polsek Kenjeran yang menjaga dan patroli rutin pagi di pasar. "Korban terakhir pelaku ini adalah berinisial CA. Pelaku yang terdorong karena nafsu pun melakukan aksinya ke korban," ujar Ganis.
Baca Juga: Detik-detik Begal Payudara Diamuk Pemotor Di Jalan
Sementara barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu sepeda angin, satu kaos dan satu buah celana pendek biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
- 5 Rekomendasi Sepatu New Balance Terbaik untuk Traveling, Empuk dan Awet
Pilihan
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
-
5 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bulu Mata Lentik nan Cantik
-
4 Manfaat Skincare Mengandung Salicylic Acid, Hilangkan Jerawat Bersihkan Kulit Berminyak
Terkini
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD