SuaraJatim.id - Seorang pemuda begal payudara di Surabaya bernama Aris Tri Yahya ditangkap polisi kota setempat. Pemuda 29 tahun ini ditangkap dan mengaku sudah membegal payudara tiga cewek di lokasi berbeda-beda.
Modus Aris biasanya naik sepeda pagi hari. Ia menjalankan aksinya sembari berolahraga pagi. Pelaku ini biasanya beraksi sekitar pukul 07.00 WIB.
Wilayah operasi pelaku di sekitar Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Tenggumung dan Jalan Pogot Surabaya. Di tiga wilayah ini pelaku berhasil membegal tiga wanita muda.
"Korban total ada tiga. Semua korban adalah wanita muda atau masih kuliah. Tersangka memakai sepeda angin saat beraksi, alasan tersangka ya olahraga atau ke pasar," kata AKBP Gabis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar perkara bersama jurnalis, Jumat (25/9/2020).
Seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, bahkan saat itu salah satu korban sedang berboncengan dengan sang ibu dan pelaku tanpa takut melakukan aksi ngawur tersebut.
AKBP Ganis Setyaningrum melanjutkan, anggotanya membekuk begal payudara ini usai petugas mendapatkan beberapa laporan kepolisian.
Bahkan salah satu korbannya juga melapor ke Polsek Kenjeran. Proses penangkapan pelaku dilakukan usai pelaku membegal seorang mahasiswi yang ke pasar bersama ibunya.
Kejadian penangkapan pelaku ini pada Kamis 17 september 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Sidotopo Wetan. Korban yang berboncengan bersama ibunya teriak karena ada yang memegang dada bagian depan korban.
Teriakan ini memancing warga dan petugas Polsek Kenjeran yang menjaga dan patroli rutin pagi di pasar. "Korban terakhir pelaku ini adalah berinisial CA. Pelaku yang terdorong karena nafsu pun melakukan aksinya ke korban," ujar Ganis.
Baca Juga: Viral Video Begal Payudara, Pelaku Habis Dihajar Massa saat Beraksi
Sementara barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu sepeda angin, satu kaos dan satu buah celana pendek biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan
-
Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang