SuaraJatim.id - Seorang pemuda begal payudara di Surabaya bernama Aris Tri Yahya ditangkap polisi kota setempat. Pemuda 29 tahun ini ditangkap dan mengaku sudah membegal payudara tiga cewek di lokasi berbeda-beda.
Modus Aris biasanya naik sepeda pagi hari. Ia menjalankan aksinya sembari berolahraga pagi. Pelaku ini biasanya beraksi sekitar pukul 07.00 WIB.
Wilayah operasi pelaku di sekitar Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Tenggumung dan Jalan Pogot Surabaya. Di tiga wilayah ini pelaku berhasil membegal tiga wanita muda.
"Korban total ada tiga. Semua korban adalah wanita muda atau masih kuliah. Tersangka memakai sepeda angin saat beraksi, alasan tersangka ya olahraga atau ke pasar," kata AKBP Gabis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar perkara bersama jurnalis, Jumat (25/9/2020).
Seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, bahkan saat itu salah satu korban sedang berboncengan dengan sang ibu dan pelaku tanpa takut melakukan aksi ngawur tersebut.
AKBP Ganis Setyaningrum melanjutkan, anggotanya membekuk begal payudara ini usai petugas mendapatkan beberapa laporan kepolisian.
Bahkan salah satu korbannya juga melapor ke Polsek Kenjeran. Proses penangkapan pelaku dilakukan usai pelaku membegal seorang mahasiswi yang ke pasar bersama ibunya.
Kejadian penangkapan pelaku ini pada Kamis 17 september 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Sidotopo Wetan. Korban yang berboncengan bersama ibunya teriak karena ada yang memegang dada bagian depan korban.
Teriakan ini memancing warga dan petugas Polsek Kenjeran yang menjaga dan patroli rutin pagi di pasar. "Korban terakhir pelaku ini adalah berinisial CA. Pelaku yang terdorong karena nafsu pun melakukan aksinya ke korban," ujar Ganis.
Baca Juga: Viral Video Begal Payudara, Pelaku Habis Dihajar Massa saat Beraksi
Sementara barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu sepeda angin, satu kaos dan satu buah celana pendek biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya