SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan dua tersangka baru terkait aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan dua orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kota Malang.
"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/10).
Azi menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara satu orang lainnya sudah bekerja sebagai security.
Baca Juga: Akhirnya! Draf Final UU Cipta Kerja Sampai ke Tangan Jokowi
Menurut Azi, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas, dan Gedung DPRD Kota Malang, termasuk melakukan aksi pembakaran kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Azi.
Azi menambahkan, dua orang tambahan tersangka baru tersebut satu diantaranya merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan pada aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10). Sementara satu lainnya, tidak termasuk dalam 129 orang yang saat itu diamankan.
"Satu orang merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan, satu lainnya di luar itu. Satu orang mahasiswa, satu lainnya bekerja sebagai security," tuturnya.
Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, maka secara keseluruhan ada tiga orang tersangka dalam aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang. Tersangka AN, diduga terlibat dalam perusakan bus milik Polres batu. Polisi mengamankan barang bukti batu yang dipergunakan AN.
Baca Juga: Resmi! Draf Final UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Dikirim ke Jokowi
Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada gedung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Target Ekonomi 8 Persen Bukan Mimpi, Menteri Rosan Mau Masifkan Investasi
-
Tantangan Perlindungan Pekerja Kontrak: Pembunuhan Senyap Pekerja
-
Ribuan Buruh Gelar Aksi Peringati May Day di Jakarta
-
Janji Kaji Ulang UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Bandingkan Jumlah Pengangguran Masa Jokowi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani