Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:45 WIB
35 Pelajar SMK di Kabupaten Jombang ditangkapi petugas kepolisian (Foto: Beritajatim)

Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Begini Kata Polda Jatim Soal SKCK Bagi Siswa SMK Terlibat Demo Rusuh

Load More