SuaraJatim.id - Beberapa hari terakhir ramai soal isu polisi tidak akan memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pelajar SMK/SMA yang terlibat aksi demo rusuh menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law di sejumlah daerah pada 8 Oktober 2020.
Di Jatim sendiri, setidaknya di Surabaya dan Malang, polisi mengamankan banyak anak SMK/SMA terlibat dalam demo rusuh tersebut. Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Slamet Hariyadi menyebut di beberapa titik unjuk rasa terdapat 65 hingga 70 persen pendemo yang diamankan itu pelajar SMA/SMK.
Lalu bagaimana dengan isu tersebut? Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kepada SuaraJatim kalau SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).
Surat ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
"SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan," katanya, Jumat (16/10/2020).
Dia menjelaskan, surat dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
"SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Total 14 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh Tolak Omnibus Law di Jawa Timur
-
Viral Ormas Brigade Muslim Indonesia Tangkap Pengunjuk Rasa di Makassar
-
Kronologi Pembubaran Aksi di Banyumas, 5 Pelajar Ditangkap Polisi
-
Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas Ricuh, Polisi Pukul Mundur Demonstran
-
Didemo Mahasiswa, Ketua DPRD Kalteng Tetap Tidak Menolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat