SuaraJatim.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 00.00 WIB. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan menyatakan kekecewaannya tehadap penagkapan kliennya. Menurutnya, polisi telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014 tentang alat bukti.
"Menurut kami Bareskrim Polri telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014, yang mana putusan ini mensyaratkan soal alat bukti permulaan yang cukup. Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan sudah diatur dalam pasal 184 UU No.8 thn 81 tentang KUHAP. Alat bukti tentang surat dan ketrangan saksi dan ahli," kata Andry Emawan, pada Suara.com, Senin (26/10/2020).
Andry melanjutkan, pemeriksaan calon tersangka seperti Gus Nur dan keberadaan minimal 2 alat bukti itu bersifat kumulatif. Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.
Baca Juga: Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya
"Selain itu maka pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Gus Nur harusnya Gus Nur dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi yang mana sangat penting karena merupakan bagian terpenting dalam proses penetapan Gus Nur sebagai tersangka," katanya.
Andry menceritakan, sebagai contoh kasus Gus Nur di Polda Jatim yang sesuai prosedural dilakukan penyidik dengan memanggil Gus Nur terbih dahulu sebagai saksi.
Kemudian adanya pemeriksaan ahli dan saksi yang lain kemudian baru digelar dulu untuk proses dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi dalam kasus yang ini tidak dilakukan sebagaiamana aturan KUHAP PASAL 184 UU NO.8 THN 81 serta putusan MK NO. 21/PUU-XII/2014," katanya.
Untuk itu, Andry akan berupaya melakukan penangguhan penahanan Gus Nur. Ada dasar-dasar hukum yang akan dibawa untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.
Baca Juga: Punya Banyak Santri, Kuasa Hukum Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Divonis 6 Tahun Bui, Ini Kontroversi yang Pernah Ditorehkan Gus Nur
-
Gugat soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gusnur Resmi Ditahan Bareskrim
-
BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Ditahan Bareskrim
-
Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
-
Reaksi Nyelekit Amien Rais Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Harga Diri Presiden: Jadilah Rakyat Biasa!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun