Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:46 WIB
Lima terduga pelaku perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap Polres Jember dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020) (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra.

Load More