SuaraJatim.id - Polisi mengamankan lima orang demonstran anarkis di Jember, Jawa Timur. Mereka terlibat perusakan Gedung DPRD setempat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law tersebut.
Namun Koordinator lapangan Aliansi Jember Menggugat (AJM) Nurul Mahmuda, mengatakan lima pelaku anarkis yang ditangkap aparat kepolisian bukan merupakan bagian dari 30 elemen massa yang tergabung dalam AJM.
"Kami pastikan bahwa lima peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka perusak gedung DPRD Jember bukan bagian dari elemen Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul Mahmuda, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, seluruh peserta aksi dari Aliansi Jember Menggugat menggunakan penanda kain putih yang diikatkan di lengan sesuai kesepakatan 30 elemen tersebut, sehingga masing-masing ketua elemen tersebut sudah menginstruksikan kepada anggotanya.
Baca Juga: Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law
"Dalam rekaman video yang sempat beredar menunjukkan bahwa peserta aksi yang diamankan polisi itu tidak menggunakan kain putih saat demonstrasi sesuai kesepakatan elemen dalam Aliansi Jember Menggugat," katanya pula.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tidak membantah apabila kelima pelaku perusakan gedung DPRD Jember merupakan peserta aksi unjuk rasa, karena berada di dalam kerumunan aksi massa Aliansi Jember Menggugat, namun tidak mengenal kelimanya.
"Kami sudah mengonfirmasi 30 elemen yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat, dan tidak ada satu pun yang mengakui bahwa kelima orang tersebut bagian dari elemennya," katanya lagi.
Secara resmi Aliansi Jember Menggugat juga meminta maaf atas kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebabkan kerusakan kaca gedung DPRD Jember dan peserta aksi yang mengancam jurnalis di luar kendali para korlap demonstrasi.
Sebelumnya, Polres Jember menangkap lima orang yang melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!
Kelima tersangka perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, dan MS merupakan warga Jember. Satu dari lima terduga pelaku tersebut adalah remaja berusia 17 tahun, sehingga proses hukumnya juga akan berbeda dengan pelaku yang lain.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?