Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:08 WIB
Nakes di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur sedang menangani kasus Covid-19 di Rumah Sakit. [Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia]

"Yakni, dokter spesialis mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum/gigi Rp 10 juta per bulan. Perawat dan bidan Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga medis lain Rp 5 juta per bulan," terangnya.

Insentif nakes yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas juga berbeda. Nakes yang bertugas di puskesmas perhitungan insentif berdasar pada jumlah hari kerja/kinerja dan jumlah pasien.

Sementara total tenaga kesehatan di setiap puskesmas yang mendapat insentif dipatok hanya 6 orang saja sesuai KMK.

"Untuk nakes di puskesmas tanpa dibedakan, para nakes mendapat insentif maksimal Rp 5 juta," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Salurkan Rp 2,8 Triliun Untuk Insentif Nakes & Relawan Covid-19

Load More