SuaraJatim.id - Sakit hati yang dipendam Eko Susanto (35) terhadap mantan kekasih saat meninggalkannya sekitar 16 tahun silam, ternyata masih membekas.
Namun, keinginan warga Desa Wedoro RT 03/RW 03 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini yang berniat membalas dendam perbuatan sang mantan pun berbuah ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Pasalnya, Eko menyebarkan foto telanjang sang mantan , Las (38), via status aplikasi perpesanan WhatsApp.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2020). Saat itu, keduanya bertemu kembali setelah 16 tahun berpisah.
Baca Juga: Polisi Buru Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede
Las kala itu akan mengurus perceraian dengan sang suami, sedangkan Eko diketahui sudah berstatus duda.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (3/11/2020).
Akhirnya, pertemuan tersebut pun dimanfaatkan tersangka untuk mempermalukan korban. Caranya, tersangka memotret korban saat mandi. Kemudian Eko melepas nomor simcard Las dari ponsel korban untuk dipakai di ponsel pelaku.
Setelah memotret, hasilnya kemudian diunggah di status WhatsApp Las dari nomor simcard milik korban yang masih terpasang di ponsel Eko.
“Tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard (yang) dicabut dari ponsel korban, (kemudian) dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku. 'Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,'” jelas Imam.
Baca Juga: Viral Foto Bugil di Gunung Gede, Pengelola Akan Laporkan Pendaki
Korban pun merasa malu dengan terunggahnya gambar tersebut. Lantaran, semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA-nya saat mandi.
Akibat kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.
Lantaran merasa dipermalukan, korban akhirnya lapor ke polisi. Usai menerima laporan, tim kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
-
Buka Puasa Gratis dan Konser Musik? BRI Hadirkan Festival Ramadan Meriah di GBK!
-
Kronologi Kapal Tongkang Batu Bara Meledak di Lamongan, Suara Dentuman Bikin Warga Panik
-
Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'
-
Masjid Al Akbar dan Ampel Jadi Langganan Pengemis Musiman, 5 Orang Diamankan Satpol PP Surabaya