Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 12 November 2020 | 15:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Kolonel Refki pun menegaskan bahwasannya berdasar tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dia memastikan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi seusai perbuatannya.

Load More