Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Kolonel Refki pun menegaskan bahwasannya berdasar tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dia memastikan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi seusai perbuatannya.
Berita Terkait
-
Apes! Ikut Sambut HRS, Kopda Asyari Ditahan dan Ditunda Naik Pangkat
-
Temui Imam Besar FPI, Fadli Zon Mau Tahu Perjanjian BIN dengan Habib Rizieq
-
Ogah Isolasi, Menteri Jokowi Sindir Rizieq: Panutan Harusnya Jadi Contoh
-
Ke Petamburan, Fadli Zon Cari Info yang Menghambat Kepulangan Habib Rizieq
-
Rizieq Ogah Isolasi, Menko PMK: Mestinya Sebagai Warga Negara Taat Aturan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ceria Mandi di Sungai Berujung Duka bagi Bocah Kelas 3 SD di Mojokerto
-
Berawal dari Mainan Korek Api, Satu Lemparan Si Kecil Hanguskan Rumah di Gresik
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban
-
Curhat Pilu Santri Kediri di Balik Tembok Pesantren: Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis