Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Kolonel Refki pun menegaskan bahwasannya berdasar tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dia memastikan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi seusai perbuatannya.
Berita Terkait
-
Apes! Ikut Sambut HRS, Kopda Asyari Ditahan dan Ditunda Naik Pangkat
-
Temui Imam Besar FPI, Fadli Zon Mau Tahu Perjanjian BIN dengan Habib Rizieq
-
Ogah Isolasi, Menteri Jokowi Sindir Rizieq: Panutan Harusnya Jadi Contoh
-
Ke Petamburan, Fadli Zon Cari Info yang Menghambat Kepulangan Habib Rizieq
-
Rizieq Ogah Isolasi, Menko PMK: Mestinya Sebagai Warga Negara Taat Aturan
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
Terkini
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal