Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 18 November 2020 | 09:31 WIB
Ilustrasi guru honorer

SuaraJatim.id - Guru honorer menerima pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemarin, Selasa 17 November 2020. Bantuan ini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun segera dicairkan. Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/11/2020).

Penerima BLT gaji guru honorer akan mendapat bantuan senilai Rp 1,8 juta. Untuk mengetahui apakah sudah cair atau belum, Anda dipersilakan untuk mengeceknya dengan cara login di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Total guru yang menjadi sasaran penerima BLT tahap ini adalah sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Tidak hanya itu saja, 749 ribu guru dan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan memperoleh BLT gaji serupa.

Baca Juga: Profil Dena Rachman Lengkap dari Karier sampai Keputusannya Pindah Agama

Nah, bagi yang belum tahu bagaimana cara mengecek BLT-nya sudah cair apa belum, silakan buka website info.gtk.kemdikbud.go.id. Berikut ini cara mengeceknya: login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru.

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang telah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:

  1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
  2. Tidak menggunakan email orang lain.
  3. Mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, maka akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Persyaratan Penerima BLT Gaji Guru Honorer

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, maka guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing. Perlu diingat pula bahwa ada beberapa persyaratan penerimaan bantuan yang perlu dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Terungkap Sisi Lain Nikita Mirzani, Bantu Menggaji Guru di Makassar

  1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP). 
  2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
  3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
  4. Penghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulan.

Seperti itulah cara cek BLT gaji guru honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id serta persyaratan penerima bantuan BLT gaji. Segera apakah BLT gaji guru honorer sudah cair atau belum. Jika belum cair tapi anda memenuhi persyaratan, segera laporkan keluhannya ke Kemdikbud.

Load More