Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 November 2020 | 15:09 WIB
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraJatim.id - Banyak kalangan minta ormas islam Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Namun, ternyata ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu sudah tidak aktif sejak 2019 lalu. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.

"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Jika FPI dan Habib Rizieq Tetap Bikin Acara di Cianjur Bisa Dibubarkan

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.

FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.

FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Habib Rizieq Pakai At Tahrim Ayat 6, Ini isi Lengkapnya

Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.

"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah, itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).

Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.

Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.

"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.

Load More