Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 24 November 2020 | 07:51 WIB
Budi Santoso, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Tulungagung. (Antara)

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Keponakan Kim Jong Un Ditahan CIA

Load More