Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 November 2020 | 16:20 WIB
Yanti, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Malang jadi tersangka investasi bodong di Malang (Foto: Beritajatim)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.

Akibat perbuatannya, Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Load More