Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 01 Desember 2020 | 14:13 WIB
Rizieq Shihab Belum Nongol di Polda Metro, Pengacara: Sehat Tapi Kelelahan!
Rizieq Shihab saat menghadiri kerumunan massanya (Foto: Antara)

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Load More