Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Desember 2020 | 19:08 WIB
Dalam Lima Bulan Terakhir, 75 Civitas Akademika UB Terkonfirmasi Covid-19
Ilustrasi Kampus Universitas Brawijaya. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Sedikitnya ada 75 Civitas Akademika Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terkonfirmasi Covid-19 dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2020. Merespon itu, pihak kampus kembali mengetatkan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Monevfas UB Prof Dr Unti Ludigdo pada Kamis (3/12/2020).

Dijelaskannya, dalam kurun waktu tersebut kasus Covid-19 di lingkungan UB semakin meningkat. Keadaan itu terjadi seiring dengan meningkatnya kasus di lingkungan atau daerah masing-masing.

“Beberapa tendik dan dosen UB saat ini juga sedang dalam perawatan dan isolasi mandiri,” ujarnya.

Baca Juga: Imbas Wali Kota Malang Positif Covid-19, Puluhan Jurnalis Jalani Swab Test

Menyikapi situasi tersebut, lanjut dia, UB mengeluarkan Instruksi Rektor Nomor 9644 Tahun 2020, 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya.

“Agar untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika UB,” sambungnya.

Ada enam poin penting pada Instruksi Rektor tersebut. Pertama, menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing.

Kedua, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.

Kemudian yang ketiga, mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.

Baca Juga: Setelah Wali Kota Sutiaji, Sekda Kota Malang Positif Covid-19

Keempat, lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.

Kelima, lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya.

Terakhir, agar menyampaikan keadaan diri dan atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB dan atau satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 masing-masing unit kerja guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas akademika lainnya.

“Agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, UB mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan pola pencegahan dilakukan dengan cara 4 T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi risiko). UB juga melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di ruangan-ruangan dan fasilitas kampus supaya steril dari virus,” urainya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More