SuaraJatim.id - Video Ustaz Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW berujung panjang. Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre itu dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian.
Pelapor kasus ini adalah seorang Ulama Madura, Husin Alwi Shahab serta Ketua Umm Forum Pejuang Islam, Gus Rofi’i dari Jawa Timur.
Haikal Hassan pun dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP sama persis dengan pasal yang dijeratkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Husin Shahab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan yang dianggap menistakan agama itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.
Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Kasus penodaan agama yang dialami Haikal Hassa ini dulu juga pernah menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016.
Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP. Persis empat tahun lalu, 16 November 2016, Bareskrim Polri merilis Ahok jadi tersangka dengan jeratan pasal tersebut di atas.
Baca Juga: Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad
Pasal 156 a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,’
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),’
Namun dalam perkembangan persidangan kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok memenuhi unsur Padal 156 KUHP. Dengan demikian JPU menggunakan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
JPU condong ke dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP, karena lebih memenuhi unsur. Subjek yang disinggung Ahok dalam pidatonya yakni elite politik bukan Surat Al Maidah ayat 51. Jadi rakyat Jakarta, menurut Ahok, jangan mau dibohongi oleh para elite politik yang menggunakan ayat Al Maidah 51 dalam Pilkada DKI 2017.
Kata pelapor
Berita Terkait
-
Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad
-
Haikal Hassan Dipolisikan Perkara Mimpi Ketemu Nabi, Bintang Emon: Aneh
-
Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
-
Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini
-
Haikal Hassan Dipolisikan, Publik: Mimpi Bertemu Rasulullah Kok Dilaporin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"
-
Jalan Penghubung 3 Desa di Pacitan Bak "Jalur Neraka", Perbaikan Swadaya Tak Lagi Mempan
-
Kedok Rumah Dijual di Sidoarjo: Di Luar Sepi di Dalam Oplos Gas Elpiji Beromzet Puluhan Juta