
SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya melansir catatan akhir tahun (Catahu) 2020 yang dipaparkan dalam Webinar pada Rabu 23 Desember 2020. Salah satu yang dikritisi yakni terkait persoalan hak asasi manusia (HAM) dalam bidang perburuhan selama Pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
Berdasarkan monitoring LBH Surabaya, persoalan pemenuhan ekosob ( hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya) di Jawa Timur sangat dominan sepanjang 2020, terutama saat pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut kian parah saat pemerintah provinsi memberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Surabaya raya. Dampak sangat nyata dari PSBB di sektor perburuhan yakni kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami 3.140 buruh di 22 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik.
Kemudian, LBH juga mencatat 3.096 buruh atau pekerja mengalami pelanggaran selama pandemi. Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember.
Baca Juga: Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya; dirumahkan tanpa status yang jelas berjumlah sebesar 17 persen; pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen; tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tak mampu karena dampak covid 19 14 persen; pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja 22 persen; Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 3 persen.
Berikutnya terkait perlindungan hukum buruh migran, pada 2020 LBH Surabaya mendapingi buruh migrant yang diduga melakukan pelanggaran (overstay) di negara Hongkong.
Dalam penangan ini Pekerja buruh migrant yang sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dihadapkan dengan permasahan hukum, bahkan disidangkan di pengadilan setempat dan diputus pelanggaran (overstay).
Namun selama proses peradilan tersebut pemerintah tidak hadir di saat warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum. Artinya, pemerintah mengabaikan (General Declaration Of Human Right) di pasal 4, 5,6,7 dan 9. Dengan begitu jelas Negara abai terhadap persoalan buruh migrant ini.
Adapun terkait penanganan kasus, LBH melaporkan telah memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi.
Baca Juga: Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
Untuk litigasi, sepanjang 2020 LBH Surabaya menangani sebanyak 14 kasus litigasi, terdiri dari 11 kasus pidana dan 3 kasus perdata. Sementara untuk kasus nonlitigasi menangani sebanyak 6 kasus.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Persebaya Siap Tempur Lawan Semen Padang, Bidik Tiga Poin Demi Finis Runner-Up Liga 1
-
Dari Surabaya untuk Indonesia, Munas VII APEKSI 2025 Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah
-
Persebaya Susuri Jalan Menuju Kompetisi Asia, Paul Munster Bakar Semangat
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Persebaya Harusnya Bisa Cetak 8 Gol ke Gawang Persik, Ini Kata Paul Munster
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat