
SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya melansir catatan akhir tahun (Catahu) 2020 yang dipaparkan dalam Webinar pada Rabu 23 Desember 2020. Salah satu yang dikritisi yakni terkait persoalan hak asasi manusia (HAM) dalam bidang perburuhan selama Pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
Berdasarkan monitoring LBH Surabaya, persoalan pemenuhan ekosob ( hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya) di Jawa Timur sangat dominan sepanjang 2020, terutama saat pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut kian parah saat pemerintah provinsi memberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Surabaya raya. Dampak sangat nyata dari PSBB di sektor perburuhan yakni kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami 3.140 buruh di 22 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik.
Kemudian, LBH juga mencatat 3.096 buruh atau pekerja mengalami pelanggaran selama pandemi. Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember.
Baca Juga: Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya; dirumahkan tanpa status yang jelas berjumlah sebesar 17 persen; pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen; tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tak mampu karena dampak covid 19 14 persen; pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja 22 persen; Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 3 persen.
Berikutnya terkait perlindungan hukum buruh migran, pada 2020 LBH Surabaya mendapingi buruh migrant yang diduga melakukan pelanggaran (overstay) di negara Hongkong.
Dalam penangan ini Pekerja buruh migrant yang sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dihadapkan dengan permasahan hukum, bahkan disidangkan di pengadilan setempat dan diputus pelanggaran (overstay).
Namun selama proses peradilan tersebut pemerintah tidak hadir di saat warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum. Artinya, pemerintah mengabaikan (General Declaration Of Human Right) di pasal 4, 5,6,7 dan 9. Dengan begitu jelas Negara abai terhadap persoalan buruh migrant ini.
Adapun terkait penanganan kasus, LBH melaporkan telah memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi.
Baca Juga: Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
Untuk litigasi, sepanjang 2020 LBH Surabaya menangani sebanyak 14 kasus litigasi, terdiri dari 11 kasus pidana dan 3 kasus perdata. Sementara untuk kasus nonlitigasi menangani sebanyak 6 kasus.
Untuk kasus litigasi yang ditangani LBH diantaranya; kriminalisasi petani Puncu Kediri, kriminalisasi Petani Pakel Banyuwangi, kriminalisasi aktivis lingkungan waduk sepat, kasus KDRT, kasus penyebaran konten asusila di media social, pemerkosaan dilakukan oleh apparat kepolisian dan kasus Gus Cabul Jombang.
Adapun untuk kasus Nonlitigasi diantaranya; kasus konflik lahan antara TNI AL dengan 10 desa di Pasuruan, kasus sengketa informasi atas lahan Waduk Sepat, kasus sengketa lahan warga Bulak Banteng Bandarejo melawan TNI AL serta kasus sengketa hubungan industrial buruh Hotel Garden Pallace.
Berita Terkait
-
Profil Djoko Saptoadji, Suami Tri Rismaharini yang Jarang Disorot Publik
-
Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
-
Kata Eri Cahyadi, Mensos Tri Rismaharini Enggak Tegaan Lihat Orang Susah
-
Kebijakan Pertama Mensos Risma Hapus Bansos Tunai, Semua Jadi Elektronik
-
Sah Jadi Menteri Sosial, Risma: Kami Harus Bekerja Keras
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
- 5 Rekomendasi Sepatu New Balance Terbaik untuk Traveling, Empuk dan Awet
Pilihan
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
-
5 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bulu Mata Lentik nan Cantik
-
4 Manfaat Skincare Mengandung Salicylic Acid, Hilangkan Jerawat Bersihkan Kulit Berminyak
Terkini
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD