SuaraJatim.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memilih penampilan baru setelah masuk bui jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti sejumlah foto yang dihimpun suara.com baru-baru ini. Kepala Rizieq tidak lagi ada rambutnya. Agaknya Ia memilih menggunduli rambut selama di tahanan. Meski tertutup peci, nampaknya rambut Habib Rizieq dicukur gundul.
Selama di tahanan, Rizieq juga rutin dicek kesehatannya oleh tim dokter. Dokter yang memeriksa Habib Rizieq dari Biddokkes Polda Metro Jaya. Ini merupakan cek kesehatan berkala Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan.
Dalam foto itu juga, nampak petugas kesehatan salah satu dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya sedang memeriksa kesehatan imam besar FPI yang baru pulang dari Arab Saudi ini.
Habib Rizieq dicek kesehatannya dengan menggunakan pakaian gamis khas berwana putih dibalut dengan peci berwarna serupa. Ia tampak bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi.
Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pihak Biddokkes Polda Metro Jaya memang selalu melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala.
Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan security food atau pemeriksaan terhadap seluruh makanan yang diberikan kepada Rizieq baik dari kepolisian maupun yang dibawa oleh pihak keluarga.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Habib Rizieg," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan, security food itu dilakukan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan terhadap Rizieq sudah memenuhi standar atau belum.
Baca Juga: Ogah Santap Menu Tahanan, Polisi Cek Kiriman Makanan Rizieq dari Keluarga
"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," tandasnya.
Adapun Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Santap Menu Tahanan, Polisi Cek Kiriman Makanan Rizieq dari Keluarga
-
Penampilan Baru di Penjara, Kepala Habib Rizieq Botak
-
Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Penjara, Rambutnya Dicukur Botak
-
Foto Terbaru Habib Rizieq di Penjara Diperiksa Dokter, Sakit Apa?
-
Polisi Cek Makanan yang Dibawa Keluarga Rizieq ke Tahanan, Ini Alasannya
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp 300 Ribu, Hanya Dengan Sekali Klik Saldo Masuk
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja