Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum Aziz Syamsuddin (Youtube DPR RI)

SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamdudin mendesak pemerintah untuk aktif melakukan tracing atau pelacakan kontak baik kepada warga negara Indonesia/WNI maupun warga negara asing/WNA yang baru memasuki Indonesia. Hal itu guna mencegah penyebaran varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris.

“Varian ini sangat ganas, menyebaran sangat cepat dan varian ini menyerang receptor binding domain (RBD). Maka DPR mendesak agar pemerintah aktif melakukan contact tracing terhadap WNA maupun WNI yang baru-baru ini memasuki Indonesia dari luar negeri, khususnya dari Inggris dan Eropa," kata Azis kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Diketahui guna mencegah penyebaran varian baru corona, pemerintah bakal menutup akses masuk bagi WNA per 1 Januari 2021. Menurut Azis keputusan itu sudah tepat.

Kendati begitu, ia menilai kebijakan pemerintah perlu diikuti peran aktif masyarakat dengan tetap berada di rumah dan menjalankan protokol kesehatan. Terkait adanya varian baru corona, masyarakat diminta tidak panik.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR Minta Indonesia Kirim Protes ke Malaysia

“DPR mendesak aparat untuk tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik pada pelaku usaha maupun individu masyarakat. Aparat juga agar memberi contoh yang benar terhadap protkol 3M," ujar Azis.

Diketahui, WNA dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, penutupan pintu masuk sementara bagi WNA akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12) kemarin.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR: Penghinaan Simbol Negara

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

Load More