SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamdudin mendesak pemerintah untuk aktif melakukan tracing atau pelacakan kontak baik kepada warga negara Indonesia/WNI maupun warga negara asing/WNA yang baru memasuki Indonesia. Hal itu guna mencegah penyebaran varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris.
“Varian ini sangat ganas, menyebaran sangat cepat dan varian ini menyerang receptor binding domain (RBD). Maka DPR mendesak agar pemerintah aktif melakukan contact tracing terhadap WNA maupun WNI yang baru-baru ini memasuki Indonesia dari luar negeri, khususnya dari Inggris dan Eropa," kata Azis kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Diketahui guna mencegah penyebaran varian baru corona, pemerintah bakal menutup akses masuk bagi WNA per 1 Januari 2021. Menurut Azis keputusan itu sudah tepat.
Kendati begitu, ia menilai kebijakan pemerintah perlu diikuti peran aktif masyarakat dengan tetap berada di rumah dan menjalankan protokol kesehatan. Terkait adanya varian baru corona, masyarakat diminta tidak panik.
“DPR mendesak aparat untuk tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik pada pelaku usaha maupun individu masyarakat. Aparat juga agar memberi contoh yang benar terhadap protkol 3M," ujar Azis.
Diketahui, WNA dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, penutupan pintu masuk sementara bagi WNA akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12) kemarin.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR Minta Indonesia Kirim Protes ke Malaysia
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau