Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 17:16 WIB
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3 lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

Load More