SuaraJatim.id - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon nampak geram setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan segala aktivitasnya terlarang.
Kegeraman Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI ini diunggah lewat cuitan di akun Twitternya @fadlizon. Satu jam lalu, ia menulis cuitan seperti ini:
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi."
Cuitan Fadli Zon ini segera menuai reaksi beragam dari netizen. Ada yang mendukungnya, ada pula yang justru menulis komentar nyinyir.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Gus Mis: Alhamdulillah
Akun Twitter @Kopi_HiitamKu membalas cuitan seperti ini: "Kumpulkan semua Tim Hukum terbaik dinegara ini untuk menjadi kuasa hukum FPI dan Lakukan yg terbaik dipengadilan! Minta juga Bapak @prabowo & @sandiuno untuk mundur jadi menteri dan menarik dukungan politik jika Pemerintah ngotot untuk bubarkan FPI."
Lalu akun @alijamil_212 menulis seperti ini: "AYO ayo yang Merasa dihatinya cinta FPI.....Segeralah tarik uang anda dari bank2 tempat anda menabung."
Namun ada juga yang mengingatkan Fadli Zon tentang tugas pemerintah. Akun Twitter @joenandawahid membalas cuitan seperti ini: "Tugas pemerintah menjaga bangsa dan negara nya agar tetap utuh.. wahai bung fadli."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi islam Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran ini FPI ini tepat di penghujung akhir Tahun 2020 sekembalinya Imam Besarnya Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Pembubaran ini diumumkan oleh Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020
Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Jabar: Amar Ma'rruf Nahi Munkar Tetap Jalan
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube itu, pemerintah memiliki beberapa alasan pembubaran FPI. Pertama, organisasi Islam ini tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Inggris Tak Mau Pulangkan Artefak Bersejarah Indonesia, Fadli Zon: Banyak di British Museum dan British Library!
-
Silsilah Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Rangkap Ketum IKM Dituding Rasis gegara Lisensi Rumah Makan Padang
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya