SuaraJatim.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menanggapi pembubaran organisasinya, Plt Ketua Tanfidz FPI Surabaya Wahid Murtadho, mengatakan belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait informasi tersebut. Pihaknya masih menunggu keputusan dari FPI pusat di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mohon maaf kami masih belum bisa kasih pernyataan. Kami masih menunggu pernyataan dari pusat," kata Wahid saat dihubungi SuaraJatim.id, Rabu (30/12/2020).
Wahid mengatakan bahwa di setiap daerah yang terdapat organisasi atau kelompok FPI semuanya masih menunggu instruksi dari pusat. Sehingga FPI di daerah seperti di Surabaya dilarang memberikan pernyataan apapun.
"Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Kita menunggu pusat," katanya.
Wahid menyebut jika organisasi yang diikutinya juga belum mengadakan kegiatan apapun untuk menindaklanjuti pembubaran FPI. Pada intinya sampai saat ini mengenai keputusan masih dirapatkan oleh pusat.
"Arahannya seperti itu, jadi pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat," katanya.
Sekadar diketahui, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor Kalau Ada Atribut FPI, Polisi Akan Bertindak!
Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi
-
FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum
-
Anggota Terlibat Teror, Gerindra: Tak Bisa Jadi Legitimasi Pembubaran FPI
-
FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ini Tanggapan PA 212 Riau
-
FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun