
SuaraJatim.id - Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf memandang pembubaran ormas Front Pembela Islam atau FPI oleh pemerintah sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan mencederai reformasi. Pasalnya, pasca reformasi kebebasan berserikat sudah dijamin oleh undang-undang.
"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Bukhori juga menyoroti ihwal alasan pemerintah yang membubarkan FPI lantaran pelanggaran hukum yang dilakukan. Menurut Bukhori, apabila memang terdapat pelanggaran hulum seharusnya ditindak sesuai tingkat pelanggaran, bukan justru membubarkan organisasinya.
"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, hususnya sejak Perpu UU ormas. Tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujarnya.
Baca Juga: Anggota Terlibat Teror, Gerindra: Tak Bisa Jadi Legitimasi Pembubaran FPI
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut.
Salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Gerindra Pertanyakan Hal ini
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya