Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:15 WIB
Seorang pengguna kereta sedang memesan di loket stasiun KAI (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - PT KAI Daop 8 akhirnya menutup semua loket penjualan tiket kereta api. Saat ini, mereka hanya menjual tiket via online pada para calon penumpang.

Hal ini dilakukan oleh PT KAI guna mendukung upaya pencegahan Covid-19 sesuai aturan PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu agar lebih memasyarakatkan pelayanan pembelian tiket melalui saluran online. Kebijakan PT KAI Daop 8 Surabaya ini diterapkan terhitung 1 Januari 2021. Sebanyak 23 stasiun akan menerapkan kebijakan ini.

"Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang. Sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir," Ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, KRL Commuter Line Beroperasi Hingga Pukul 22.00

Proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.

Dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ujarnya.

PT KAI melakukan pengawasan ketat penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.

"Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," terangnya.

Baca Juga: KRL Commuter Line Beroperasi Hingga Pukul 22.00 di Malam Tahun Baru

Ini daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut diantaranya :
1.Gedangan
2.Tanggulangin
3.Porong
4.Sepanjang
5.Tarik
6.Tulangan
7.Krian
8.Lawang
9.Singosari
10.Blimbing
11.Ngebruk
12.Sumberpucung
13.Pohgajih
14.Kesamben
15.Tandes
16.Kandangan
17.Benowo
18.Cerme
19.Duduk
20.Pucuk
21.Bowerno
22.Sumberejo
23.Kapas

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More