SuaraJatim.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah pemerintah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Arteria menyatakan pemerintah wajib menjamin kemerdekaan berpendapat.
"Negara bukan hanya menjamin, tetapi memastikan bagaimana kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Teri ketika di Blitar, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya, DPR sejak 2019 telah mengingatkan pemerintah soal status FPI yang sudah tak berizin. DPR juga sudah merekomendasikan langkah hukum yang dilakukan pemerintah secara proporsional dan berimbang.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI
Ia mengapresiasi langkah pembubaran FPI. Harapannya agar masyarakat mempercayai langkah yang diambil pemerintah termasuk kebijakan terkait FPI.
"Pada pemerintah prinsipnya menjalankan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatunya sesuai dengan kaidah dan norma hukum," ungkapnya.
Soal kemerdekaan berpendapat dan beroganisasi, lanjut Teri, sudah diatur tidak hanya dalam konstitusi namun juga ditegaskan kembali dalam undang-undang.
Kendati demikian, hal itu tidak serta-merta dilakukan. Ada hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Tapi perlu aturan main. Ada aturan hukum negara. Diatur juga tidak hanya di Konstitusi tetapi juga di tegaskan kembali di Undang-undang," katanya.
Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
Dia berharap keputusan pemerintah membubarkan FPI menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa. Ini juga menjadi peristiwa bagaimana bersikap dalam mengemukakan pendapat.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk tegas ketika bersikap bila menemui masih ada atribut FPI yang terlihat.
"Kita boleh berbeda tapi berbeda dalam satu kesatuan, kita berbeda dalam penuh penghormatan dalam hukum negara," ucapnya.
"Mudah-mudahan semua bisa patuh, bisa menghormati, dan semuanya bisa tahu adat, etika bernegara, sehingga tujuan bernegara, bagaimana menciptakan negara maupun rakyat Indonesia yang aman tertib adil, makmur juga senantiasa terjaga dan tercapai," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga tertanggal 30 Desember 2020. Dengan ini, maka FPI dan atributnya berstatus organisasi terlarang.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
Terkini
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD