SuaraJatim.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah pemerintah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Arteria menyatakan pemerintah wajib menjamin kemerdekaan berpendapat.
"Negara bukan hanya menjamin, tetapi memastikan bagaimana kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Teri ketika di Blitar, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya, DPR sejak 2019 telah mengingatkan pemerintah soal status FPI yang sudah tak berizin. DPR juga sudah merekomendasikan langkah hukum yang dilakukan pemerintah secara proporsional dan berimbang.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI
Ia mengapresiasi langkah pembubaran FPI. Harapannya agar masyarakat mempercayai langkah yang diambil pemerintah termasuk kebijakan terkait FPI.
"Pada pemerintah prinsipnya menjalankan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatunya sesuai dengan kaidah dan norma hukum," ungkapnya.
Soal kemerdekaan berpendapat dan beroganisasi, lanjut Teri, sudah diatur tidak hanya dalam konstitusi namun juga ditegaskan kembali dalam undang-undang.
Kendati demikian, hal itu tidak serta-merta dilakukan. Ada hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Tapi perlu aturan main. Ada aturan hukum negara. Diatur juga tidak hanya di Konstitusi tetapi juga di tegaskan kembali di Undang-undang," katanya.
Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
Dia berharap keputusan pemerintah membubarkan FPI menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa. Ini juga menjadi peristiwa bagaimana bersikap dalam mengemukakan pendapat.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk tegas ketika bersikap bila menemui masih ada atribut FPI yang terlihat.
"Kita boleh berbeda tapi berbeda dalam satu kesatuan, kita berbeda dalam penuh penghormatan dalam hukum negara," ucapnya.
"Mudah-mudahan semua bisa patuh, bisa menghormati, dan semuanya bisa tahu adat, etika bernegara, sehingga tujuan bernegara, bagaimana menciptakan negara maupun rakyat Indonesia yang aman tertib adil, makmur juga senantiasa terjaga dan tercapai," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga tertanggal 30 Desember 2020. Dengan ini, maka FPI dan atributnya berstatus organisasi terlarang.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Uya Kuya Risi Dipanggil 'Pak Dewan': Gue Orang Biasa
-
Mahfud Md Bandingkan Anggota DPR Saat Ini dengan Orde Baru: Dulu Pulang Naik Kereta, Sekarang Naik Pesawat
-
Jawaban Bijak Verrell Bramasta Tanggapi Orang yang Meremehkannya, Pegang Teguh Pepatah Ini
-
Rapat di DPR Sambil Momong Anak, Sara Keponakan Prabowo Dibela Netizen: Gpp daripada Molor, Ngebokep atau Main Slot!
-
Buktikan Kuasai Isu Masalah Pekerja Migran, Uya Kuya Akui Nyaman di Komisi IX
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung