SuaraJatim.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah pemerintah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Arteria menyatakan pemerintah wajib menjamin kemerdekaan berpendapat.
"Negara bukan hanya menjamin, tetapi memastikan bagaimana kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Teri ketika di Blitar, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya, DPR sejak 2019 telah mengingatkan pemerintah soal status FPI yang sudah tak berizin. DPR juga sudah merekomendasikan langkah hukum yang dilakukan pemerintah secara proporsional dan berimbang.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI
Ia mengapresiasi langkah pembubaran FPI. Harapannya agar masyarakat mempercayai langkah yang diambil pemerintah termasuk kebijakan terkait FPI.
"Pada pemerintah prinsipnya menjalankan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatunya sesuai dengan kaidah dan norma hukum," ungkapnya.
Soal kemerdekaan berpendapat dan beroganisasi, lanjut Teri, sudah diatur tidak hanya dalam konstitusi namun juga ditegaskan kembali dalam undang-undang.
Kendati demikian, hal itu tidak serta-merta dilakukan. Ada hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Tapi perlu aturan main. Ada aturan hukum negara. Diatur juga tidak hanya di Konstitusi tetapi juga di tegaskan kembali di Undang-undang," katanya.
Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
Dia berharap keputusan pemerintah membubarkan FPI menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa. Ini juga menjadi peristiwa bagaimana bersikap dalam mengemukakan pendapat.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk tegas ketika bersikap bila menemui masih ada atribut FPI yang terlihat.
"Kita boleh berbeda tapi berbeda dalam satu kesatuan, kita berbeda dalam penuh penghormatan dalam hukum negara," ucapnya.
"Mudah-mudahan semua bisa patuh, bisa menghormati, dan semuanya bisa tahu adat, etika bernegara, sehingga tujuan bernegara, bagaimana menciptakan negara maupun rakyat Indonesia yang aman tertib adil, makmur juga senantiasa terjaga dan tercapai," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga tertanggal 30 Desember 2020. Dengan ini, maka FPI dan atributnya berstatus organisasi terlarang.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Melly Goeslaw Komisi Berapa? Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat Rapat DPR
-
7 Pesona Verrell Bramasta Saat Bekerja di DPR, Penampilan dan Public Speakingnya Dipuji
-
Segini Harta Denny Cagur di LHKPN: Diduga Pernah Promosi Judi Online, Bakal Diperiksa Lagi?
-
Denny Cagur Penuhi Nazar Saat Berhasil Lolos Jadi Anggota DPR RI
-
Verrell Bramasta Kuliah Apa? Gaya Bicaranya sebagai Anggota DPR Dibandingkan dengan Fufufafa
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini