Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 04 Januari 2021 | 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. [Suara.com/Wahyu K]

SuaraJatim.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah pemerintah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Arteria menyatakan pemerintah wajib menjamin kemerdekaan berpendapat.

"Negara bukan hanya menjamin, tetapi memastikan bagaimana kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Teri ketika di Blitar, Senin (4/1/2021).

Dijelaskannya, DPR sejak 2019 telah mengingatkan pemerintah soal status FPI yang sudah tak berizin. DPR juga sudah merekomendasikan langkah hukum yang dilakukan pemerintah secara proporsional dan berimbang.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI

Ia mengapresiasi langkah pembubaran FPI. Harapannya agar masyarakat mempercayai langkah yang diambil pemerintah termasuk kebijakan terkait FPI.

"Pada pemerintah prinsipnya menjalankan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatunya sesuai dengan kaidah dan norma hukum," ungkapnya.

Soal kemerdekaan berpendapat dan beroganisasi, lanjut Teri, sudah diatur tidak hanya dalam konstitusi namun juga ditegaskan kembali dalam undang-undang.

Kendati demikian, hal itu tidak serta-merta dilakukan. Ada hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

"Tapi perlu aturan main. Ada aturan hukum negara. Diatur juga tidak hanya di Konstitusi tetapi juga di tegaskan kembali di Undang-undang," katanya.

Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini

Dia berharap keputusan pemerintah membubarkan FPI menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa. Ini juga menjadi peristiwa bagaimana bersikap dalam mengemukakan pendapat.

Load More