SuaraJatim.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah pemerintah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Arteria menyatakan pemerintah wajib menjamin kemerdekaan berpendapat.
"Negara bukan hanya menjamin, tetapi memastikan bagaimana kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Teri ketika di Blitar, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya, DPR sejak 2019 telah mengingatkan pemerintah soal status FPI yang sudah tak berizin. DPR juga sudah merekomendasikan langkah hukum yang dilakukan pemerintah secara proporsional dan berimbang.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI
Ia mengapresiasi langkah pembubaran FPI. Harapannya agar masyarakat mempercayai langkah yang diambil pemerintah termasuk kebijakan terkait FPI.
"Pada pemerintah prinsipnya menjalankan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatunya sesuai dengan kaidah dan norma hukum," ungkapnya.
Soal kemerdekaan berpendapat dan beroganisasi, lanjut Teri, sudah diatur tidak hanya dalam konstitusi namun juga ditegaskan kembali dalam undang-undang.
Kendati demikian, hal itu tidak serta-merta dilakukan. Ada hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Tapi perlu aturan main. Ada aturan hukum negara. Diatur juga tidak hanya di Konstitusi tetapi juga di tegaskan kembali di Undang-undang," katanya.
Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
Dia berharap keputusan pemerintah membubarkan FPI menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa. Ini juga menjadi peristiwa bagaimana bersikap dalam mengemukakan pendapat.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk tegas ketika bersikap bila menemui masih ada atribut FPI yang terlihat.
"Kita boleh berbeda tapi berbeda dalam satu kesatuan, kita berbeda dalam penuh penghormatan dalam hukum negara," ucapnya.
"Mudah-mudahan semua bisa patuh, bisa menghormati, dan semuanya bisa tahu adat, etika bernegara, sehingga tujuan bernegara, bagaimana menciptakan negara maupun rakyat Indonesia yang aman tertib adil, makmur juga senantiasa terjaga dan tercapai," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga tertanggal 30 Desember 2020. Dengan ini, maka FPI dan atributnya berstatus organisasi terlarang.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Hartanya Ungguli Ridwan Kamil, Apa Pekerjaan Atalia Praratya Sebelum Jadi Anggota DPR?
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?