Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 16:28 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers [suara.com/Achmad Ali]

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More