Dia menuturkan untuk Boeing 737-500 merupakan varian Boeing 737 yang terpendek sehingga kapasitas tempat duduk lebih sedikit, yakni 100 penumpang dibandingkan Boeing 737-300, -400 namun memiliki jarak tempuh yang sedikit lebih jauh dibandingkan versi -300 dan -400, yakni 2.375 nautical mile atau setara dengan 4.398 kilometer.
"Dari segi operational requirement (syarat pengoperasian) seperti panjang runway (landasan pacu) kurang dari 2.000 m +- 1.830 m, yang memberikan fleksibilitas untuk dioperasikan ke bandara-bandara sekunder," katanya.
Namun, Danang mengatakan untuk Boeing 737-500 mayoritas sudah dipensiunkan (phase out) biasanya pada umur 21 tahun.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Baca Juga: Bolak-balik Bandara, Orang Tua Pramugari Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh Sakit
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki certificate of airworthiness (sertifikat kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/no commercial flight dan pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/commercial flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti perintah kelaikudaraan (airworthiness directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan perintah kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.
"Perintah kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Baca Juga: Tragedi Sriwijaya Air, Penyelam Temukan Jenazah dan Kursi di Dasar Laut
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan perintah kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Berita Terkait
-
Skandal Boeing: Dari Keterlambatan Pesanan hingga Insiden Tragis, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Garuda Indonesia Kembali Datangkan 1 Pesawat Boeing 737-800NG
-
Perusahaan Bengkel Pesawat FL Technics Raih Sertifikasi dari CASA Australia
-
Investigasi Kecelakaan Jeju Air Korea Selatan: Jejak Darah dan Bulu Burung Ditemukan di Mesin Pesawat
-
Imbas Kecelakaan Jeju Air, Garuda Indonesia Buka Potensi Pakai Pesawat China COMAC
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Kasus Kerangka di Asrama Polisi Gresik Temui Titik Terang, Identitasnya Terungkap?
-
Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
-
Buka Puasa Gratis dan Konser Musik? BRI Hadirkan Festival Ramadan Meriah di GBK!
-
Kronologi Kapal Tongkang Batu Bara Meledak di Lamongan, Suara Dentuman Bikin Warga Panik
-
Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'