Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:21 WIB
Menantu Rizieq Jadi Tersangka Kasus Swab, Ini Fakta Memberatkan
Menantu Habib Rizieq Shihab (kiri). (Sumber foto Instagram Titiek Soeharto).

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, juga dijerat Pasal 216 KUHP Ayat (1) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi.

Baca Juga: Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara

Load More