SuaraJatim.id - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Solo beberapa waktu lalu. Dan delapan hari lagi Gibran bakal dilantik menjadi wali kota Solo, tepatnya 21 Januari 2021.
Anak dari Presiden Jokowi ini akan dilantik bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih Teguh Prakosa. Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Lokasi penetapan nantinya berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Bengawan, yakni Hotel Swissbel Solo. Demikian dikutip dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kamis (14/1/2021).
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kajad menjelaskan, sebagai bentuk penerapan prokes, jumlah orang yang akan hadir dalam rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih, dibatasi.
Dengan begitu, jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo dan menjadi surat keputusan KPU Solo.
Ihwal pemilihan waktu 21 Januari 2021 untuk penetapan cawali-cawawali terpilih lantaran batas maksimal waktu penetapannya.
Baca Juga: Gibran Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo 21 Januari 2021
Sebab saat itu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan pada 18 Januari 2021.
"Jika tidak ada perubahan,"ujar dia.
Berita Terkait
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo 21 Januari 2021
-
Resmi! Ini Tanggal Gibran Putra Jokowi Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo
-
Wah! Penetapan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Digelar di Hotel Berbintang
-
Karena Hal Ini, Gibran Tak Terdaftar Penerima Vaksin Pertama di Kota Solo
-
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit