SuaraJatim.id - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Solo beberapa waktu lalu. Dan delapan hari lagi Gibran bakal dilantik menjadi wali kota Solo, tepatnya 21 Januari 2021.
Anak dari Presiden Jokowi ini akan dilantik bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih Teguh Prakosa. Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Lokasi penetapan nantinya berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Bengawan, yakni Hotel Swissbel Solo. Demikian dikutip dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kamis (14/1/2021).
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kajad menjelaskan, sebagai bentuk penerapan prokes, jumlah orang yang akan hadir dalam rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih, dibatasi.
Dengan begitu, jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo dan menjadi surat keputusan KPU Solo.
Ihwal pemilihan waktu 21 Januari 2021 untuk penetapan cawali-cawawali terpilih lantaran batas maksimal waktu penetapannya.
Baca Juga: Gibran Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo 21 Januari 2021
Sebab saat itu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan pada 18 Januari 2021.
"Jika tidak ada perubahan,"ujar dia.
Berita Terkait
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo 21 Januari 2021
-
Resmi! Ini Tanggal Gibran Putra Jokowi Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo
-
Wah! Penetapan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Digelar di Hotel Berbintang
-
Karena Hal Ini, Gibran Tak Terdaftar Penerima Vaksin Pertama di Kota Solo
-
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya