
SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menunda sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra, pada Senin (18/1/2021).
Adapun agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Pinangki. Pinangki pun sudah hadir dan duduk dibangku kursi terdakwa.
Ketika Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membuka persidangan, ia pun mendapat kabar duka dari panitera sidang. Bahwa orang tua atau ayah dari Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.
"Ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya?" tanya majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara
"Iya, yang mulia," jawab Pinangki.
Majelis Hakim pun tak perlu waktu lama menunda pembacaan pledoi oleh terdakwa. Lalu memberikan kesempatan Pinangki untuk hadir di pemakaman ayahnya itu.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," ucap IG Eko.
Hakim IG Eko pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Agung untuk perintahkan pengawal tahanan mengawal terdakwa Pinangki untuk hadir ke pemakaman.
"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda. Kami agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," tutup IG Eko.
Baca Juga: Anita Kolopaking Mengeluh, Upahnya Sebagai Pengacara Dipotong Pinangki
Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
-
Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku