Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 19 Januari 2021 | 19:04 WIB
Ilustrasi, pasangan yang mesum di RSD Wisma Atlet. (Suara.com/Arga/ANTARA FOTO/Ariella Annasya)

SuaraJatim.id - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus skandal seks sesama jenis antara pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan atau nakes di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Terungkap fakta bahwa keduanya melakukan hubungan seks itu berulang kali di dalam kamar mandi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). Burhanuddin menyebut oknum nakes tersebut menghampiri pasien berinsial JN (23) yang dirawat di Tower V dan kemudian melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi tanpa alat pelindung diri atau APD.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," kata Burhanuddin.

Sementara itu, Burhanudin menyebut hubungan antara JN dan oknum nakes bermula dari sebuah aplikasi kencan penyuka sesama jenis. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi penggunaan lainnya yang berada di radius 500 meter.

Baca Juga: Bercinta di Toilet RS, Awal Kisah Skandal Seks Nakes Gay-Pasien Covid-19

JN sendiri diketahui, ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.

"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," ujarnya.

Setelah saling mengenal lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis itu, JN dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Mereka menjalani komunikasi secara intens hingga akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE

Baca Juga: Kasus Mesum Nakes RSD Wisma Atlet, Kenal Pasien Lewat Aplikasi Kencan Gay

"Berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.

Viral

Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pemilik akun Twitter @bottialter membagikan unggahan bukti chat terkait dirinya yang mengaku telah berhubungan intim dengan salah satu nakes. Dia diduga merupakan salah satu pasien Covid-19 yang pernah menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.

Cuitan @bottialter itu pun akhirnya viral, usai diretweet oleh salah satu warganet yang merasa resah dengan adanya chat hubungan intim tersebut. Salah satunya pemilik akun bernama @muhhamadfariedh yang meminta pihak berwajib mengusut kasus dugaan mesum tersebut.

"Tolong diusut tuntas pak. Meresahkan sekali. Diduga pasien covid-19 melakukan hubungan intim dengan perawat/nakes di wisma atlet. @DKIJakarta @LAPOR1708 @CepatResponJKT @aduankonten," kicaunya.

Load More