Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:01 WIB
PPKM di Hari Pertama, polisi melakukan penyekatan di kawasan Cito, Pintu Masuk Kota Surabaya (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat, Syafrizal, mengatakan pemerintah sedang membahas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pembahasan rencana perpanjangan PPKM tersebut disampaikan Syafrizal saat menggelar sosialisasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ secara virtual.

"Setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu kedepan sampai dengan angka menunjukan penurunan atau pelandaian," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Rabu (20/1/2021).

Menanggapi rencana tersebut, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti mengaku selalu siap jika PPKM di Surabaya diperpanjang.

Baca Juga: Viral Video Kondisi Bali saat PPKM, Publik Sedih Lihatnya

"Jika ada perpanjangan maka kita secara teknis sudah siap, cuman efek dari PPKM ini harus kita pantau, kita masifkan data, nanti bantuannya seperti apa. Kalau memang itu diperpanjang maka harus kita hitung lebih cepat," kata Whisnu.

Menurut pria yang akrab disapa WS ini, efek yang paling diperhatikan dari dampak PPKM ialah sektor perekonomian.

"Meski tidak ada keluhan atau laporan dari pengusaha selama PPKM, tapi karyawan sampai dirumahkan. Nanti dampak ekonomi akan terasa. Khususnya pusat perbelanjaan. Ada 38 di Surabaya," kata WS.

Bagi WS sendiri, PPKM sedikitnya telah membawa pengaruh positif atas pencegahan penyebaran Covid-19 di Surabaya.

"Dengan adanya jam malam, masyarakat nggak berkerumun pada malam hari. Sehingga bisa menekan angka warga yang terinfeksi Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Rizal Minta Warganya Taati PPKM; Ayo Tahan Diri, Dua Minggu Saja

Diketahui, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan PPKM tahap pertama pada 11-25 Januari 2021. Apabila PPKM jilid II resmi ditetapkan, maka akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Load More