SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan blokir data kependudukan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu baru dilakukan apabila pelanggar selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.
"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy di Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.
Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.
"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.
Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.
Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. "Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya. (Antara)
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi 3 Nasi Kotak hingga Ciptakan Kerumunan, Langgar Prokes
Berita Terkait
-
Bagi-bagi Nasi Kotak di Jalan, Netizen Minta Jokowi Senasib Habib Rizieq
-
Jokowi Ciptakan Kerumunan Massa Bagi-bagi Nasi Kotak, Netizen Kecewa Berat
-
Jokowi Bagi-bagi 3 Nasi Kotak hingga Ciptakan Kerumunan, Langgar Prokes
-
Viral, Warga Berdesakan Langgar Prokes Demi Nasi Kotak dari Jokowi
-
9 Hari PPKM, 1,2 Juta Warga Langgar Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya