SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan blokir data kependudukan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu baru dilakukan apabila pelanggar selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.
"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy di Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.
Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.
"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.
Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.
Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. "Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya. (Antara)
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi 3 Nasi Kotak hingga Ciptakan Kerumunan, Langgar Prokes
Berita Terkait
-
Bagi-bagi Nasi Kotak di Jalan, Netizen Minta Jokowi Senasib Habib Rizieq
-
Jokowi Ciptakan Kerumunan Massa Bagi-bagi Nasi Kotak, Netizen Kecewa Berat
-
Jokowi Bagi-bagi 3 Nasi Kotak hingga Ciptakan Kerumunan, Langgar Prokes
-
Viral, Warga Berdesakan Langgar Prokes Demi Nasi Kotak dari Jokowi
-
9 Hari PPKM, 1,2 Juta Warga Langgar Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur