SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) hingga Februari 2021.
Hal ini berdasar Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri. Perpanjangan ini, menurut Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin (Gus Ipin), untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Apalagi, kata Gus Ipin, Trenggalek saat ini masuk sebagai daerah zona merah dan menyumbang angka penyebaran tertinggi di Jawa Timur.
"Kami berat hati menyampaikan ini, namun demi masyarakat Trenggalek perpanjangan harus dilakukan," kata Gus Ipin sapaan akrabnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (25/1/2021).
Dengan kebijakan tersebut, bupati muda ini ingin memutus mata rantai penyebaran. Maka dari itu pihaknya juga berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran.
"Mari bersama taati kebijakan PPKM, serta tetap patuhi dan disiplin protokol kesehatan," tegasnya.
Dalam kebijakan ini Gus Ipin menjelaskan, untuk para pengusaha restoran harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tentunya dengan menaati peraturan 25% kapasitas dari restoran. Serta pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 wib.
Selepas jam pembatasan, semua transaksi diwajibkan secara pesan antar atau di bawa pulang.
Baca Juga: PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
"Untuk hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul dengan cukup 15 orang saja tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta," pintanya.
Masih menurut Gus Ipin untuk aturan lainnya masih sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.
Dalam penegakan peraturan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi Trenggalek, sayangi keluarga agar jangan sampai ada lagi korban meninggal.
"Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif, semua elemen harus bersama memutus mata rantai penyebaran," pintanya.
Senada disampaikan Widarsono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek.
Pihaknya menuturkan bahwa benar bahwa PPKM di Trenggalek diperpanjang. Instruksi tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
-
LIVE: Update RS Darurat Wisma Atlet dan Kesiapan RS Darurat di Daerah
-
Razia Rapid Antigen di Pintu Masuk Balikpapan, Pemkot Siapkan 100 Alat Tes
-
Tangisan Pedagang Pasar Sragen Dampak PPKM yang Akan Diperpanjang
-
Langgar PPKM, Izin 7 Usaha Kuliner di Solo Dicabut Sementara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan