Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:44 WIB
TKP penusukan driver ojol di Kota Surabaya [suara.com/Dimas Angga]

Polsek Sukolilo mengumpulkan 1 Unit sepeda motor Honda Scopy warna Silver brown, Nopol L 2469 PX milik korban, 1 Unit Handpone merk Vivo warna hitam, dan 1 bilah sajam jenis pisau.

Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP, yakni kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Ngeri! Komplotan Begal Motor Todong Emak-emak Pakai Senpi dan Golok

Load More