SuaraJatim.id - Pemerintah melarang Aparatus Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta bepergian ke luar kota selama Libur Imlek.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Larangan perjalanan ke luar kota ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan menurunkan kurva angka positif Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (8/2/2021).
Airlangga menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.
Ia merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.
Di sisi lain, Ketum Partai Golkar ini menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
"Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan," tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen," katanya.
Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.
Baca Juga: Bus Rombongan ASN Agam Sumbar Masuk Jurang di Madina, 2 Orang Tewas
Kemudian lanjut Menko Airlangga, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.
Menko Airlangga kembali menegaskan, pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa libur Imlek. Hal ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Bus Rombongan ASN Agam Sumbar Masuk Jurang di Madina, 2 Orang Tewas
-
ASN Pemprov Papua Ikuti Apel Terakhir, Tiga Bulan Kedepan Dihentikan
-
ASN Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar Divonis Tujuh Tahun Penjara
-
Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
-
Komisi II Inginkan Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas