SuaraJatim.id - Pria asal Kabupaten Malang Jawa Timur, ini bisa dibilang keterlaluan. Nama inisialnya MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Ia tega menyiram air keras ke muka pacarnya setelah bertengkar.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial NA meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Nyawa NA tidak bisa diselamatkan meskipun sudah mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban tidak terima, lantas melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.
Pelaku akhirnya bisa dibekuk. Apalagi peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengarah pada ciri-ciri pelaku.
Baca Juga: Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan pada Rabu 13 Desember 2020 lalu, telah terjadi tindakan penyiraman menggunakan cairan bahan kimia di jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur," ungkap Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).
Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius.
"Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 wib," tegasnya.
Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui jika pelaku punya hubungan khusus dengan korban.
Baca Juga: Raja Tega, Pria di Kabupaten Malang Siram Kekasihnya dengan Air Keras
"Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja," beber Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?