Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:10 WIB
Panti Pijit Kimochi Jemursari Surabaya Jawa Timur [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, menutup tempat usaha Panti Pijat Kimochi Thematic Massage yang ada di Jalan Raya Jemursari Nomor 76 Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Penutupan itu dilakukan Selasa 9 Februari 2021 karena melanggar Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, saat dikonfirmasi Suara.com membenarkan penutupan tersebut.

"Penutupan dilakukan kemarin sekira pukul 13.45 WIB. Kita kasih tanda silang dan Penempelan Surat Ketetapan Penutupan Sementara Kegiatan," kata Irvan, Rabu (10/8/2021).

Baca Juga: KRL Masih Penuh Sesak, IDI Minta PPKM Dilakukan Dengan Serius

Saat dilakukan penutupan, pengelola, karyawan dan beberapa pengunjung Kimochi turut diamankan untuk di data di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya.

"Satu pengelola, dua puluh dua karyawan dan lima orang pengunjung kita amankan untuk didata," terangnya.

Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya menegaskan, ada pelanggaran yang dilakukan Panti Pijat Kimochi.

Sesuai Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 tentang huruf F, Panti Pijat kategori kegiatan usaha dilarang operasional di masa pandemi.

"Untuk itulah kita lakukan penghentian sementara dan melakukan BAP pelanggar," katanya.

Baca Juga: Kota Balikpapan Bakal Terapkan PPKM Kota dan Mikro Sekaligus?

Kontributor : Achmad Ali

Load More