SuaraJatim.id - Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, menutup tempat usaha Panti Pijat Kimochi Thematic Massage yang ada di Jalan Raya Jemursari Nomor 76 Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Penutupan itu dilakukan Selasa 9 Februari 2021 karena melanggar Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, saat dikonfirmasi Suara.com membenarkan penutupan tersebut.
"Penutupan dilakukan kemarin sekira pukul 13.45 WIB. Kita kasih tanda silang dan Penempelan Surat Ketetapan Penutupan Sementara Kegiatan," kata Irvan, Rabu (10/8/2021).
Saat dilakukan penutupan, pengelola, karyawan dan beberapa pengunjung Kimochi turut diamankan untuk di data di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya.
"Satu pengelola, dua puluh dua karyawan dan lima orang pengunjung kita amankan untuk didata," terangnya.
Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya menegaskan, ada pelanggaran yang dilakukan Panti Pijat Kimochi.
Sesuai Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 tentang huruf F, Panti Pijat kategori kegiatan usaha dilarang operasional di masa pandemi.
"Untuk itulah kita lakukan penghentian sementara dan melakukan BAP pelanggar," katanya.
Baca Juga: KRL Masih Penuh Sesak, IDI Minta PPKM Dilakukan Dengan Serius
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
KRL Masih Penuh Sesak, IDI Minta PPKM Dilakukan Dengan Serius
-
Kota Balikpapan Bakal Terapkan PPKM Kota dan Mikro Sekaligus?
-
Satgas IDI Pamer Foto KRL Penuh Saat PPKM Mikro: Mau Dibawa ke Mana Dong?
-
PPKM Mikro Diterapkan, Ini Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
-
Terapkan PPKM Mikro, Airin Perkuat Peran Satgas Covid-19 hingga Tingkat RT
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran