
SuaraJatim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa suara hasil Pilkada Kota Surabaya 2020, Selasa (16/02/2021).
Dengan keputusan ini, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020 lalu tetap sah.
Mujiaman, pasangan Mahfud Arifin di Pilkada Surabaya mengaku menghormati keputusan MK tersebut. Meskipun, hasil sidang MK itu menjadi hal pahit yang harus diterima oleh Paslon Machfud Arifin-Mujiaman.
"Kita sebagai masyarakat hukum harus mentaati keputusan MK, kita sudah mempertanggungjawabkan dukungan pada pemilih, kalau kita juga sudah berjuang maksimal," ujar Mujiaman pada SuaraJatim.id, Selasa (16/02/2021).
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Pukuli Anak yang Viral di Medsos
Selain itu, ia mengucapkan terimakasih pada para pendukungnya, maupun pada warga Surabaya yang sudah turut serta di pesta demokrasi.
"Hasilnya seperti itu, kita harus taat hukum, dan kita ucapkan selamat pada seluruh masyarakat Surabaya. InsyaAllah Surabaya lebih baik kedepannya," ujarnya.
Sebelumnya, Mujiaman sendiri sempat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Swasembada, dan mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Wakil dari MA maju dalam Pilwali Kota Surabaya.
Dia saat ini kembali fokus ke pekerjaan lamanya, bisnis yang sudah dirintisnya sejak puluhan tahun lalu.
"Masih banyak kesibukannya, kita punya bisnis yang ada dijalankan, sambil terus berkarya berkontribusi untuk masyarakat, punya profesi yang sudah saya rintis sejak puluhan tahun yang lalu, sementara kembali ke profesi Insinyur Kimia," katanya.
Baca Juga: Pelantikan 19 Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Serentak Jatim Diundur
Putusan MK juga direspons Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono. Ia menilai putusan MK itu membuktikan jika gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Persebaya Siap Tempur Lawan Semen Padang, Bidik Tiga Poin Demi Finis Runner-Up Liga 1
-
Dari Surabaya untuk Indonesia, Munas VII APEKSI 2025 Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah
-
Persebaya Susuri Jalan Menuju Kompetisi Asia, Paul Munster Bakar Semangat
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Persebaya Harusnya Bisa Cetak 8 Gol ke Gawang Persik, Ini Kata Paul Munster
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum