Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 21:28 WIB
Ilustrasi kasus asusila di Kabupaten Jember. [Shutterstock]

"Kedua pelaku ini, kakek dan tetangga korban itu, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sambungnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini menambahkan, terungkapnya kasus ini. Setelah korban mengaku kepada ibunya yang jadi TKW di Malaysia. Sekitar bulan November 2020 lalu.

"Karena korban mengaku sudah lelah, dan akhirnya juga menceritakan tentang yang dialami kepada ibunya jika jadi korban tindakan persetubuhan oleh laki-lain lain, dan ditonton oleh Kakeknya AS (Ahmad Sarito) itu," kata Arif.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: 4 Fakta Kakek 'Aneh' di Jember Bayar Pria Agar Setubuhi Cucu Untuk Ditonton

Load More