Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 01 Maret 2021 | 17:33 WIB
Kasus uang palsu di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Setiawan (46) mengaku, mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang dengan imbalan 20 persen.

"Baru malam itu, mau mengedarkan. Menurut beliau jika tidak sempurna dibakar," akunya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Agya nopol S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna coklat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga palsu dan satu buah Handphone (HP) merk Xiomi.

Baca Juga: Uang Palsu 100 Juta Euro Gagal Beredar di Banyuwangi

Load More