SuaraJatim.id - Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama (MUI), vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, menyebutkan vaksin Covid tidak masalah bagi orang yang sedang berpuasa sebab tidak masuk melalui lubang yang tersedia.
Wapres mengatakan, puasa batal apabila vaksin masuk ke hidung, mulut atau telinga. Namun karena vaksinasi Covid-19 disuntik dan dimasukkan bukan dari lubang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Satu hal, fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," kata Wapres Ma'ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (17/3/2021).
"Yang membatalkan itu kalau masuk ke hidung, mulut atau telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa," ucap Wapres.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular.
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Dengan demikian, seperti disebutkan Wapres RI KH Ma'ruf Amin, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin: Vaksinasi saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
-
Viral Pengajian Kitab Dukun Sambut Ramadan, Ini Penjelasan Lengkap Perdunu
-
Divaksin Dosis ke-2 Bareng Istri, Wapres Maruf Ngaku Tak Alami Efek Samping
-
Disuntik Vaksin Tahap 2, Wapres Maruf: Kita Tak Bisa Mendadak jadi Superman
-
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya