Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:32 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. (Dok. Setwapres)

SuaraJatim.id - Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama (MUI), vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, menyebutkan vaksin Covid tidak masalah bagi orang yang sedang berpuasa sebab tidak masuk melalui lubang yang tersedia.

Wapres mengatakan, puasa batal apabila vaksin masuk ke hidung, mulut atau telinga. Namun karena vaksinasi Covid-19 disuntik dan dimasukkan bukan dari lubang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Satu hal, fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," kata Wapres Ma'ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Vaksinasi saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

"Yang membatalkan itu kalau masuk ke hidung, mulut atau telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa," ucap Wapres.

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular.

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Dengan demikian, seperti disebutkan Wapres RI KH Ma'ruf Amin, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Load More