SuaraJatim.id - Para Nahdliyin--sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU)--khususnya di Jawa Timur tentu tidak asing dengan nama Kiai Asep Syafudin Chalim atau cukup dipanggil Kiai Asep.
Kiai asep merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto. Kiai Asep melontarkan pernyataan keras terkait penggunaan produk Vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut mengandung enzim babi.
Kiai Asep tegas mengatakan mendukung program vaksinasi pemerintah pusat dan provinsi asalkan jangan Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini sendiri sempat kontroversial di kalangan ummat Islam di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sampai mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan vaksin tersebut. MUI menyebut Vaksin AstraZeneca haram namun boleh digunakan setelah mempertimbangkan lima syarat.
Baca Juga: Ribut Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep: Fatwa MUI Jatim Produk Suul Adab
Selang dua hari kemudian giliran PWNU Jatim membuat keputusan berbeda dari MUI Pusat. Mereka mengeluarkan keputusan hasil bahtsul masail yang menyebut vaksin tersebut halal dan suci. Sehari kemudian MUI Jatim segendang sepenarian dengan PWNU Jatim.
Terkait persoalan halal-haram Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep menafsiri fatwa MUI pusat yang menyatakan haram mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya) tidak bisa diberlakukan di ponpesnya lantaran sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19.
Dengan demikian, lanjutnya, keadaan darurat seperti yang disyaratkan hilang. Artinya, Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.
"Sejak tanggal 15 Juli masuk tanggal 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena Virus Corona," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (25/03/2021).
Lantaran itu pula, dia berharap umat Islam untuk kembali memahami fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.
Baca Juga: Kiai Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Tegaskan Menolak Vaksin Astrazeneca
"Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
Polisi Bongkar Penipuan Modus Deep Fake Catut Nama Dedi Mulyadi hingga Khofifah
-
BRI Liga 1: Paul Munster Tak Remehkan Arema FC, Persebaya Surabaya Siap Tempur!
-
Terungkap Motif di Balik Ancaman Bom di Polres Pacitan
-
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum