
SuaraJatim.id - Warga negara Taiwan Chang Ti Na yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar ternyata awalnya warga negara Indonesia asal Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia berpindah kewarganegaraaan ke Taiwan karena terlalu lama tinggal di sana. Ia dulunya seorang pekerja migran atau TKI yang akhirnya memilih mencabut status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Chang Ti Na dideportasi atau diusir dair Indonesia lantaran melanggar aturan overstay di Tulungagung. Oleh Kantor Imigrasi Blitar kemudian diterbangkan ke Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi Pendeportasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI
Raden Vidiandra menjelaskan, Chang Ti Na datang ke Tulungagung untuk mengunjungi orangtuanya karena memang awalnya Ia memang warga negara Indonesia dan sejak kecil tinggal di Besuki.
Vidi menjelaskan, kronologis deportasi ini dimulai saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Ini berkaitan dengan keberadaan WN Taiwan yang tinggal di Indonesia.
WN Taiwan yang diketahui bernama Chang Ti Na tersebut terdeteksi telah melebihi izin tinggal atau overstay. Kantor Imigrasi kemudian bergerak mendatangi Chan Ti Na di rumah orangtuanya di Besuki, Tulungagung.
Begitu ketemu, Chang Ti Na kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar setelah sebelumnya petugas melakukan cek paspor untuk memastikan pelanggaran izin tinggal atau overstay tersebut.
"Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan (Chang Ti Na) tersebut dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian," katanya.
Baca Juga: Overstay, Warga Negara Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar
Ia mengungkapkan, dari hasil detensi, Chang Ti Na diketahui telah overstay selama lebih dari 60 hari. Meski berasal dari Tulungagung, namun Chang Ti Na tetaplah WN Taiwan.
Dia telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Chang Ti Na juga bakal tak bisa lagi menjenguk orang tuanya di Tulungagung.
Sebab berdasarkan aturan tersebut, Chang Ti Na juga dicekal atau cegah dan tangkal ketika akan datang atau masuk ke Indonesia negara tempat ia dilahirkan.
"Yang bersangkutan (Chang Ti Na) diterbangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762 pada pukul 14.40 WIB, Selasa (23/7) kemarin," kata Vidi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil