SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Jawa Timur mendeportasi seorang perempuan warga negara Taiwan ke negaranya. Perempuan ini bernama Chang Ti Na.
Seperti dijelaskan Kasubsi Intelejen Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono. Ia mengatakan tindakan tegas pemulangan WNA tersebut karena pelaku melanggar aturan keimigrasian.
Chang Ti Na diketahui melanggar aturan karena melebihi batas tinggal di Indonesia alias overstay. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi Blitar memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (25/03/2021).
Dia melanjutkan, "Sesuai aturan orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu ijin tinggalnya."
Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.
Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.
Baca Juga: Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
-
Kenalan, Janjian, Ketemuan, Perampokan, Modus Kejahatan Baru di Blitar
-
Polisi Panggil Panitia Dangdutan Wali Kota Blitar yang Viral Langgar Prokes
-
Video Wali Kota Blitar Joget Abaikan Prokes, Polisi Panggil Panitia Acara
-
Video Viral Wali Kota Blitar Santoso Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Banyuanyar Green Smart Village, Bukti Kolaborasi Mampu Ubah Wajah Desa
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III