SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Jawa Timur mendeportasi seorang perempuan warga negara Taiwan ke negaranya. Perempuan ini bernama Chang Ti Na.
Seperti dijelaskan Kasubsi Intelejen Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono. Ia mengatakan tindakan tegas pemulangan WNA tersebut karena pelaku melanggar aturan keimigrasian.
Chang Ti Na diketahui melanggar aturan karena melebihi batas tinggal di Indonesia alias overstay. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi Blitar memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (25/03/2021).
Dia melanjutkan, "Sesuai aturan orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu ijin tinggalnya."
Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.
Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.
Baca Juga: Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
-
Kenalan, Janjian, Ketemuan, Perampokan, Modus Kejahatan Baru di Blitar
-
Polisi Panggil Panitia Dangdutan Wali Kota Blitar yang Viral Langgar Prokes
-
Video Wali Kota Blitar Joget Abaikan Prokes, Polisi Panggil Panitia Acara
-
Video Viral Wali Kota Blitar Santoso Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya