SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Jawa Timur mendeportasi seorang perempuan warga negara Taiwan ke negaranya. Perempuan ini bernama Chang Ti Na.
Seperti dijelaskan Kasubsi Intelejen Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono. Ia mengatakan tindakan tegas pemulangan WNA tersebut karena pelaku melanggar aturan keimigrasian.
Chang Ti Na diketahui melanggar aturan karena melebihi batas tinggal di Indonesia alias overstay. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi Blitar memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (25/03/2021).
Dia melanjutkan, "Sesuai aturan orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu ijin tinggalnya."
Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.
Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.
Baca Juga: Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
-
Kenalan, Janjian, Ketemuan, Perampokan, Modus Kejahatan Baru di Blitar
-
Polisi Panggil Panitia Dangdutan Wali Kota Blitar yang Viral Langgar Prokes
-
Video Wali Kota Blitar Joget Abaikan Prokes, Polisi Panggil Panitia Acara
-
Video Viral Wali Kota Blitar Santoso Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang